KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sebelumnya, Kejari Kendal telah terlebih dahulu menetapkan Kepala Desa Kertosari berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 530 juta tersebut pada pada 26 Mei 2025 lalu.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengungkapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari, Sekdes berinisial PM itu diduga berperan membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
Menurut Lila, tersangka selaku sekretaris desa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai verifikator pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf C Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
“Sekretaris Desa dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban, namun Sekretaris Desa membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes,” ungkap Lila.
Ia menuturkan, penetapan tersangka Sekdes PM ini setelah tim penyidik Kejari Kendal melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus korupsi pengelolaan keuangan di Desa Kertosari.
“Oleh penyidik, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial PM selaku Sekretaris Desa Kertosari berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025,” terang Kepala Kejari Kendal.
Ia menambahkan, setelah penetapan tersangka, selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor : PRIN-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, PM langsung ditahan di Rutan Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.
“Tersangka PM telah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kendal dan dinyatakan sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan. Tersangka PM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 15 Juli 2025 bertempat di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang,” imbuhnya.
Kepala Kejari menyatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan Sekdes PM, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid
































