PATI, Lingkarjateng.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati konsultasi ke BPN Provinsi Jawa Tengah terkait penyelesaian lahan konflik di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu.
Pasalnya, BPN Kabupaten Pati tidak menyelaraskan pendapatnya dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM terkait penyelesaian konflik antara PT Laju Perdana Indah (LPI) dan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun).
“BPN harus konsultasi ke pimpinannya ya, artinya dalam hal ini ke Kanwil BPN Provinsi. Paling tidak di forum ini ada kesepahaman lah, itu bisa diselesaikan melalui skema Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) tadi,” ungkap Komisioner Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurutnya, BPN Kabupaten Pati menjadi ujung tombak dalam penyelesaian lahan konflik di Pundenrejo. Oleh karenanya, Komnas HAM akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat dalam pramediasi di Ruang Rayung Wulan Setda Pati.
“Dan keduanya kita harapkan dengan dipimpin Pak Bupati bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti mengenai subjek dan objektif tanah ini, supaya ada penyelesaian yang lebih konkrit,” jelas dia.
Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto menyangkal. Ia menyebut mekanisme penyelesaian lahan konflik di Desa Pundenrejo melalui TORA bukanlah rekomendasi Komnas HAM. Menurutnya, mekanisme TORA hanya diusulkan oleh Germapun.
Ia berharap, penyelesaian lahan yang dikonflikkan PT LPI dengan Germapun dilaksanakan dengan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.
“Itu bukan dari Komnas HAM. Itu dari Germapun yang menyampaikan itu. Itu kan opsi pilihan ya. Nanti kedepan apakah mau dengan TORA maupun mekanisme kesepakatan, itu kan masih bisa dilaksanakan,” ungkap dia.
Jurnalis:Setyo Nugroho
Editor: Sekar S

































