JEPARA, Lingkarjateng.id – Seorang penumpang bus antarkota Perusahaan Otobus (PO) Kalingga Jaya rute Jakarta–Keling ditemukan meninggal dunia di dalam bus setibanya di Terminal Pecangaan, Kabupaten Jepara, Senin, 2 Februari 2026 dini hari.
Korban diketahui bernama Maftuhin (48), seorang wiraswasta asal Dukuh Bajangan, Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Jepara.
Berdasarkan informasi laporan di kepolisian, korban berangkat dari Terminal Pasar Induk Jakarta pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan data manifes penumpang, korban tercatat memiliki tujuan akhir Kecamatan Keling.
Seorang saksi, A. Mustofa (21), menuturkan bahwa bus sempat berhenti untuk beristirahat di Rumah Makan Markoni, Subang, sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, saat itu korban memilih tetap berada di dalam bus dan tidak ikut turun bersama penumpang lainnya.
Kejadian mencurigakan baru diketahui ketika bus tiba di Terminal Pecangaan, Jepara sekitar pukul 03.30 WIB. Saat dirinya membangunkan para penumpang, korban yang duduk di kursi nomor 3C tidak merespons sama sekali.
“Saat dibangunkan, korban tidak bergerak dan tubuhnya sudah terasa dingin,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, sopir bus Muryanto (50) langsung memeriksa kondisi korban dengan mengecek denyut nadi dan pernapasan. Hasil pemeriksaan memastikan korban telah meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tahunan.
Kapolsek Tahunan AKP Ginyono mengatakan pihaknya segera melakukan pengamanan lokasi dan mengawal jenazah korban ke RS Kartini Jepara untuk pemeriksaan medis.
“Hasil visum luar oleh dokter menunjukkan korban diperkirakan meninggal sekitar empat jam sebelum ditemukan. Tidak ada tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban,” jelasnya.
Pihak Polsek Tahunan telah berkoordinasi dengan Polsek Keling guna menghubungi keluarga korban. Selanjutnya, jenazah akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.
“Saat ditemukan, korban mengenakan pakaian lengan panjang warna hitam dan celana pendek abu-abu bermotif kotak. Hingga saat ini peristiwa murni kematian wajar dan telah ditangani sesuai prosedur,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa






























