REMBANG, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menegaskan pentingnya penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan. Penilaian ini tidak hanya menjadi tolok ukur profesionalitas PPPK, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap perpanjangan kontrak atau perjanjian kerja.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa setiap PPPK wajib memahami poin-poin dalam perjanjian kerja masing-masing. Pemahaman tersebut kemudian dituangkan ke dalam Rencana Hasil Kerja (RHK) dan SKP bulanan yang disusun secara berkelanjutan.
“SKP itu tidak sekadar formalitas. Di dalamnya ada dua aspek utama yang dinilai, yakni kinerja atau hasil kerja, serta perilaku. Kedua aspek ini wajib dinilai secara objektif oleh pimpinan atau atasan langsung PPPK,” ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Ichwan, penyusunan SKP bulanan yang baik akan memudahkan P3K dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Ia menyebut penilaian dari atasan menjadi dasar penting dalam evaluasi kinerja yang nantinya menentukan apakah perjanjian kerja P3K dapat diperpanjang atau tidak.
Proses penilaian kinerja tersebut dilakukan menggunakan tools resmi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga hasil evaluasi diharapkan lebih terukur dan transparan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara SKP bulanan dan SKP tahunan. SKP bulanan diisi secara rutin setiap bulan, sedangkan SKP tahunan dipertanggungjawabkan pada akhir tahun sebagai akumulasi kinerja.
“Meski perjanjian kerja P3K ada yang hanya satu tahun, SKP tetap disusun secara berkelanjutan. Misalnya dari Juli hingga Juli tahun berikutnya,” jelasnya.
Terkait durasi perjanjian kerja, Ichwan menyebutkan bahwa PPPK formasi tahun 2024 memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun. Sementara itu, PPPK formasi tahun 2019 sebelumnya memiliki masa kerja lima tahun dan telah mendapatkan perpanjangan selama satu tahun.
“Untuk PPPK formasi 2019, evaluasi kinerja rata-rata sudah kami ajukan kepada Bupati. Mereka juga sudah menerima SKP sejak Januari 2021,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid

































