JEPARA, Lingkarjateng.id – Seminggu lebih setelah pemanggilan dan pemberian Surat Peringatan (SP) oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara kepada pengelola parkir di depan Pasar Mayong Jepara, pada Kamis, 29 Mei 2025, pihak pengelola belum juga mengembalikan uang sewa kepada lara pedagang.
Sebelumnya, pengelola parkir diberi waktu selama 7 hari (setelah pemanggilan, red) oleh Disperindag Jepara untuk mengembalikan uang sewa kepada para pedagang.
“Sampai saat ini belum ada pengembalian dari pengelola parkir,” kata salah satu pedagang yang enggan disebut namanya, pada Senin malam, 2 Juni 2025.
Selain belum adanya pengembalian uang sewa tersebut, para pedagang juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dari pengelola yang isinya, bahwa para pedagang tidak menuntut pengembalian/ganti rugi uang sewa kepada pengelola.
“Semalam ibu saya dipaksa tanda tangan surat pernyataan, padahal ibu saya tidak bisa baca. Malah dipaksa tanda tangan,” ujar pedagang lainnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S































