JAKARTA, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengaku merasa dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah tersebut.
“Saya menganggap, saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo yang telah memakai rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026.
KPK: Tim Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perades Kecamatan Jaken Rp2,6 Miliar
Sudewo juga menyinggung lokasi OTT yang berlangsung di Kecamatan Jaken dan mengaitkannya dengan dinamika politik lokal.
“Terhadap tempat kejadian OTT (operasi tangkap tangan) di Kecamatan Jaken, hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada 2024,” katanya.
Ia juga membantah pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (organisasi perangkat daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” katanya.
Namun demikian, Sudewo mengakui sempat memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama, pada awal Desember 2025. Pertemuan itu, menurutnya, membahas draf peraturan bupati terkait mekanisme seleksi perangkat desa.
“Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test), dan juga mengundang ormas, LSM, dan semua pihak, termasuk media, untuk melakukan pengawasan seleksi itu,” jelasnya.
Sudewo juga menegaskan tidak pernah menerima imbalan dalam proses pengangkatan pejabat selama menjabat sebagai Bupati Pati.
“Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” katanya.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026, yang berujung pada penangkapan Sudewo. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S































