SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menerapkan kebijakan work for home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menyampaikan penerapan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Edaran yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 itu mengatur penyesuaian pola kerja ASN, termasuk pelaksanaan WFH secara berkala.
Sumarno menyebut Pemprov Jateng saat ini tengah menyiapkan aturan turunan guna mengimplementasikan kebijakan tersebut di tingkat daerah. Rencananya, skema WFH akan mengikuti ketentuan pusat, yakni diberlakukan setiap hari Jumat.
“Jadi untuk di SE Mendagri hari Jumat. Sementara kalau dari pemikiran kami, kita akan mengikuti Mendagri di hari tersebut karena hari Jumat merupakan hari paling pendek ditambah ada jeda untuk sholat Jumat,” ujar Sumarno di Semarang, Rabu, 1 April 2026.
Meski kebijakan ini sudah dapat diterapkan, ia menyebut Pemprov Jateng menargetkan pelaksanaan efektif dimulai pekan depan karena penyusunan regulasi teknis masih berlangsung.
“Segera, karena surat edaran sudah keluar, mudah-mudahan mungkin pekan depan sudah bisa dilaksanakan. Surat edaran kami dapat baru tadi malam dari Kemendagri,” ujarnya.
Selain menyiapkan aturan, Pemprov Jateng juga menyusun mekanisme pengawasan untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal selama WFH. Kompleksitas tugas pemerintah daerah dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan ini.
“Kalau kementerian lembaga itu hanya satu rumusan. Sedangkan kita di Pemprov Jateng ini bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal kita urusi semua sehingga unsur lainnya banyak yang harus kita persiapkan,” ujar Sumarno.
Ia menjelaskan bahwa dalam kebijakan tersebut tidak semua sektor diperbolehkan menjalankan WFH.
Bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti sektor kesehatan, energi, serta layanan bahan bakar dan listrik. Selain itu, pejabat struktural juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.
“Seperti contoh yang wajib berangkat ke kantor yakni sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Untuk pejabat, petinggi, madya, dan pratama itu tidak boleh WFH,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemprov Jateng akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH. Sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
“Tetap kita sanksi, namanya sanksi ini kan bertingkat mulai teguran sampai nanti yang terberat,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid




























