SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mewacanakan percepatan revitalisasi Gedung Syariat Islam atau Sarekat Islam dengan membeli aset milik yayasan.
Gedung Sarekat Islam merupakan bangunan bersejarah yang menjadi saksi perjalanan pergerakan nasional. Bangunan yang terletak di Kampung Gendong Utara, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur juga telah ditinjau Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Sub Koordinator Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Kota Semarang, Haryadi Dwi Prasetya, mengatakan sudah berdiskusi dengan perwakilan yayasan pemangku gedung, serta tokoh setempat, untuk rencana pemanfaatan gedung.
“Dari hasil diskusi dengan pihak yayasan, pada prinsipnya gedung Syariat Islam akan diizinkan untuk dimanfaatkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial yang positif,” ujarnya, Selasa, 30 Desember 2025.
Saat kunjungan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, Gedung SI mendapat perhatian khusus karena nilai historisnya yang tinggi. Gedung tersebut diketahui pernah menjadi tempat aktivitas tokoh-tokoh nasional pada masa pergerakan kemerdekaan.
Namun demikian, Disbudpar Kota Semarang belum dapat mengajukan anggaran revitalisasi karena status Gedung SI belum menjadi aset Pemerintah Kota Semarang.
“Selama belum menjadi aset Pemkot, kami belum bisa mengalokasikan anggaran. Saat ini masih menunggu arahan dari Menteri Kebudayaan, apakah nanti melalui APBN atau skema lainnya,” jelasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan jika kedepan Gedung SI dibeli dan dijadikan aset Pemkot Semarang, tentu melalui proses dan kesepakatan dengan pihak yayasan.
Perihal pemanfaatan gedung bersejerah ini, Haryadi menilai pasca revitalisasi lebih tepat difungsikan sebagai ruang budaya.
“Bisa menjadi galeri, museum, atau ruang budaya dengan diorama dan pendekatan digitalisasi. Dengan begitu, gedung ini menjadi bangunan yang hidup dan tetap menjaga ruh sejarahnya,” tuturnya.
Menurut Haryadi, kondisi Gedung SI sudah memprihatinkan dengan atap genting bocor, bagian dalam bangunan dipenuhi tumpukan barang, serta tembok yang terganggu oleh akar pohon.
“Secara visual kondisinya tidak terawat. Bahkan ada akar pohon yang berpotensi merusak struktur tembok dan bisa menyebabkan bangunan roboh jika tidak segera ditangani,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Disbudpar bersama OPD terkait seperti Distaru, Disperkim, Dinas PU, Damkar, serta masyarakat setempat berinisiatif melakukan kerja bakti pembersihan.
Proses pembersihan meliputi pengangkutan lumpur akibat kebocoran atap, pemangkasan akar pohon, hingga penyemprotan oleh petugas pemadam kebakaran.
“Setelah dibersihkan, kondisi bangunan mulai terlihat kembali dari sisi tembok dan strukturnya. Ini menjadi langkah awal agar gedung tidak kembali mangkrak,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa































