SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) akan membentuk Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (Khas) dalam waktu dekat. Gagasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan warga dari sisi agama dan kesehatan.
Kepala Dishanpan Kota Semarang, Endang Sarwiningsih Setyawulan, menyebut area kuliner itu sebagai upaya meningkatkan keamanan pangan yang ramah bagi semua kalangan.
Pasalnya, kata dia, tugas Dishanpan salah satunya adalah mengamankan pangan tidak hanya dari segi fisik seperti cemaran kimia dan bakteri, tapi juga dari sisi agama, tradisi, serta budaya.
“Terkait dengan agama kan halal itu wajib bagi Islam, meskipun di Semarang zona halalnya tinggi tapi perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan hal ini,” katanya di Semarang pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Endang menjelaskan, program ini nantinya akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Zona makanan halal ini, lanjut dia, diproyeksi dapat memberikan dampak luas bagi UMKM.
“Kalau zona ini berjalan, tidak hanya UMKM, sektor lain juga terdampak, misalnya pariwisata hingga tumbuhnya Bank Syariah,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tahap awal penerapan Zona Khas akan difokuskan di sekolah-sekolah yang telah memiliki sertifikat halal, area sekitar masjid seperti MAJT, kampus Undip, dan salah satu kawasan di Pedurungan.
“Nanti akan merambah ke lokasi strategis lain seperti Simpang Lima dan pusat kuliner lainnya,” bebernya.
Meski banyak pelaku usaha kuliner telah mengantongi sertifikat halal, Endang menyebut sebagian masih enggan menempelkan label di tempat usaha. Padahal menurutnya, label ini sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan konsumen.
“Label halal membuat konsumen lebih percaya dan merasa nyaman. Ini penting, karena mayoritas warga Kota Semarang adalah muslim,” tegasnya.
Endang juga mendorong pemerintah pusat, termasuk Kementerian Agama, untuk mempertimbangkan pembebasan biaya sertifikasi halal dengan persyaratan ketat.
Program ini diharapkan mampu menjadikan Kota Semarang sebagai pemimpin pangan halal di Indonesia, sekaligus memperkuat citra kota sebagai destinasi wisata kuliner yang aman, sehat, dan inklusif.
“Kalau biaya bisa digratiskan, pelaku usaha akan lebih semangat mengurus sertifikat halal. Ini demi percepatan perluasan zona halal, aman, dan sehat,” ujarnya.
Meski mendorong zona halal, Pemkot Semarang juga mengakui keberadaan titik kuliner non-halal.
Menurutnya, keduanya dapat berdampingan selama ditempatkan di area terpisah sehingga tidak saling mengganggu.
“Dengan begitu, semua masyarakat bisa dilayani dengan baik tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































