PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah mengusulkan pengangkatan 2.375 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengatakan usulan tersebut sebagaimana arahan Kementerian PANRB dalam surat edaran terbaru Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
“Proses ini tentu membutuhkan kesiapan anggaran yang matang agar kebijakan bisa berjalan tanpa menimbulkan beban fiskal di kemudian hari,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dari total usulan 2.375 orang tersebut terbagi dalam beberapa kategori kode peserta hasil seleksi PPPK Tahun 2024. Pertama, Tenaga Honorer Kategori II (R2) yang diangkat sebelum tahun 2005 sebanyak2 orang.
Kedua, tenaga honorer yang terdata di databse BKN (R3) sebanyak 1.672 orang. Ketiga, pelamar non-ASN yang tidak masuk data BKN (R4) 698 orang. Keempat, peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (R5) ada 3 orang.
Sedangkan untuk kebijakan honorer yang belum masuk database BKN dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 masih menunggu kebijakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Jadi, sementara ini prioritasnya untuk honorer yang sudah terakomodir dalam sistem PPPK paruh waktu,” sambungnya.
Didik menegaskan bahwa Keputusan pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu diputuskan atas persetujuan Kementerian PANRB.
Jika disetujui, tahapan berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Begitu NIP keluar, maka akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Secara otomatis status mereka berubah dari non-ASN menjadi ASN, meskipun tetap berstatus PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Pekalongan tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa

































