KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan selama bulan Ramadhan seluruh tempat-tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah ini akan ditutup sementara waktu.
“Jadi untuk tempat-tempat hiburan di Kabupaten Semarang mulai awal bulan Ramadhan kami tutup selama satu bulan penuh,” ungkapnya, Selasa, 17 Februari 2026.
“Kebijakan ini kami lakukan demi menghormati umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sehingga dapat tercipta suasana kondusif dan aman, nyaman bagi masyarakat kita yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Semarang juga memberlakukan pengaturan jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 100.3.4.2/02651/Tahun 2026 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1447 H di lingkungan Pemkab Semarang.
Kemudian dasar lainnya yakni, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel pada instansi pemerintahan.
Senin hingga Kamis, ASN di lingkungan Pemkab Semarang akan masuk selama sebulan penuh di jam 08.00 WIB dan pulang di jam 15.15 WIB tanpa jam istirahat.
Sedangkan untuk hari Jumat para ASN itu akan masuk di jam 08.00 WIB dan pulang di jam 11.30 WIB tanpa jam istirahat.
Untuk perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diberlakukan enam hari kerja. Senin-Kamis akan masuk jam 08.00 WIB dan pulang di jam 14.00 WIB tanpa jam istirahat.
Kemudian di hari Jumat para ASN itu masuk di jam 08.00 WIB dan pulang di jam 11.30 WIB tanpa jam istirahat. Hari Sabtu, mereka akan masuk di jam 08.00 WIB dan pulang di jam 13.00 WIB tanpa jam istirahat.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Sekar S




























