REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati pembentukan tim sapu bersih penagih piutang pajak.
Tim saber penagih piutang pajak tersebut merupakan tindak lanjut masalah tingginya piutang pajak daerah yang tercatat mencapai Rp36,4 miliar pada tahun 2024. Selain itu, langkah ini diambil guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Rembang juga mengajak para camat dan pemangku wilayah agar menjadi bagian tim saber penagih piutang pajak.
Pemkab Rembang Akan Hapus Piutang Pajak Rp 36 Miliar Secara Administratif
Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro’, mengatakan bahwa peran para camat dan pemangku wilayah sangat penting dalam mengatasi permasalahan tunggakan pajak yang selama ini membebani keuangan daerah.
“Pamangku tingkat kecamatan, terutama para camat, termasuk kita memetani (memilah-milah) lagi pajak-pajak mana yang masih nunggak. Kita akan dorong kawan-kawan di BPPKAD,” terangnya pada Kamis, 25 Juli 2025.
Wabup Hanies juga mendukung penuh usulan DPRD terkait pembentukan tim saber penagih piutrang pajak, karena dinilai dapat meningkatkan PAD.
“Sangat sepakat karena ini berkaitan dengan belanja dan penganggaran (daerah),” imbuhnya.
Dukungan senada jga disampaikan oleh Gunasih, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rembang. Menurutnya tunggakan pajak perlu ditangani dengan keseriusan dan terkoordinasi.
“Intinya sangat setuju membuat tim saber penagih piutang pajak, jadi gini melihat tunggakan pajak yang memang sangat besar di kabupaten Rembang ini memang harus ada agenda keseriusan dalam penanganan tunggakan, ini bisa dimulai dari desa, kecamatan, sampai BPPKAD,” terangnya pada Sabtu, 23 Juli 2025.
DPRD Rembang Soroti Piutang Pajak Terus Meningkat Capai Rp36,4 Miliar
Selain itu, Gunasih menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pemberian insentif pajak.
“Karena mulai dari desa, terus kecamatan itu kan ada insentif pemungut pajak, itu bisa diberi kalau misalkan tagihan lebih dari berapa persen dari totalnya. Kalau desa penunggak pajak mungkin program-program pemerintah daerah yang sifatnya tidak mandatory itu bisa tidak akan diberikan sebelum tunggakan pajaknya diselesaikan,” terangnya.
Pihaknya juga menekankan perlunya kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penagihan pajak, khususnya untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan data dan distribusi pembayaran.
“Karena pada indikasinya kadang-kadang wajib pajaknya sudah bayar, tapi di tingkat rayon-rayonnya ini yang masih dibawa yang belum dibayarkan,” imbuhnya.
Gunasih mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya demi kemajuan pembangunan daerah.
“Imbauannya ya monggo segera untuk menyelesaikan tanggungan-tanggungan pajaknya, karena bumi kita Rembang tercinta ini butuh dana yang luar biasa untuk membangun. Jadi monggo tolong pelunasan anda kita tunggu-tunggu kedepan untuk pembangunan Rembang,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Rembang menyebut tunggakan pajak daerah di Kabupaten Rembang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, piutang pajak daerah tercatat mencapai Rp36,4 miliar. Angka ini meningkat Rp3,1 miliar dibanding tahun sebelumnya yakni Rp33,2 miliar.
Sedangkan laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 46.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 mencatat tunggakan pajak di Rembang telah menjadi temuan rutin sejak tahun 2018.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa

































