REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang menyesuaikan jadwal cuti Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam skema tersebut, ASN juga akan menjalani sistem kerja Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah masa libur Lebaran.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Toni Martanto, menyampaikan bahwa cuti Lebaran bagi ASN Pemkab Rembang dijadwalkan mulai 18 Maret hingga 25 Maret 2026.
“Kalau cuti Lebaran untuk ASN Pemkab Rembang kita mengatur sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Yang sudah ditentukan yaitu mulai tanggal 18 Maret sampai tanggal 25 Maret,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Sebelum masa cuti dimulai, ASN akan menjalani WFA pada 16 dan 17 Maret. Kebijakan serupa juga kembali diterapkan setelah libur Lebaran, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret.
“Jadi sebelum Lebaran ada WFA tanggal 16–17, kemudian setelah Lebaran juga ada WFA tanggal 25, 26, dan 27. Artinya kita menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Toni, penerapan WFA tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Meski ASN menjalani cuti Lebaran, pelayanan publik yang bersifat esensial dipastikan tetap berjalan. Karena itu, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur pembagian tugas bagi pegawai yang tetap bertugas.
“Selama cuti Lebaran pelayanan publik yang esensial tetap berlangsung, seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan penting lainnya. Kepala OPD harus menjadwalkan pembagian tugas supaya pelayanan publik tidak terganggu selama cuti Lebaran,” tegasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S





























