REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) mengeluarkan pembatasan jam operasional bagi toko modern, swalayan, dan minimarket.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/779.1/2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa:
Untuk hari Senin/Jumat pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat; dan
Untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan 23.00 waktu setempat.
Pelayanan Toko Modern yang berlokasi di jalan arteri dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dan dapat sampai dengan sebelum jam pelayanan pasar tradisional dimulai.
Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfudz, menjelaskan bahwa ketentuan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal para pengusaha mendirikan toko modern. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pengusaha mematuhi aturan tersebut.
“Penerbitan surat edaran ini untuk menegaskan kembali aturan yang sudah ada. Kalau jam buka dimulai pukul 10 pagi sampai pukul 22.00, kecuali yang berada di jalan arteri ada ketentuan tambahan. Ketentuannya juga sudah diatur dalam Permendag,” ujar Mahfudz saat dihubungi pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Mahfudz juga menegaskan bahwa toko modern di wilayah Rembang tidak diperbolehkan beroperasi 24 jam. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar tradisional dan pelaku UMKM.
“Kecuali di kawasan tertentu seperti area tol, yang memang memiliki ketentuan tersendiri untuk operasional 24 jam,” tambahnya.

Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Sekar S






























