PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menetapkan penanggung jawab (Pj) kepala desa bagi sejumlah desa yang kepala desanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengisian perangkat desa tahun 2026.
Meski demikian, Pemkab Pati memastikan roda pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan lancar.
Hal itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widiatmoko saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menyatakan Pemkab memilih memastikan pemerintahan desa tetap berjalan melalui perangkat yang ada.
“Untuk jalannya pemerintahan di desa-desa yang (kepala desa/perangkat desa) kemarin tertangkap tetap berjalan, (melalui) sekdes atau perangkat yang lain, (dan) dikoordinir oleh camat di masing-masing,” ujar Teguh.
Terkait Desa Karangrowo yang terdampak banjir dan kepala desa ditetapkan tersangka oleh KPK, ia menyatakan keberadaan sekretaris desa dan perangkat dinilai cukup untuk menjalankan roda pemerintahan sementara waktu.
“Ada sekdes, ada perangkat, tetap jalan, tidak masalah,” lanjutnya.
Teguh menegaskan saat ini belum diperlukan penunjukan penanggung jawab kepala desa.
“Dereng, Plh mawon,” katanya.
Sebagai informasi, kasus pemerasan pengisian perangkat desa tahun 2026 menjerat Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa yang juga menyeret Bupati Pati Sudewo.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S































