KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan tarif. Kebijakan tersebut diambil agar besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Rama Riskika, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.
“Kebijakan PBB-P2 yang tidak mengalami kenaikan tahun ini itu berdasarkan keputusan dari Pak Bupati. Beliau ingin agar pembayaran PBB tahun 2026 masih sama dengan tahun 2025,” kata Rama Riskika, Senin, 26 Januari 2026.
Meski tarif PBB-P2 tidak dinaikkan, Pemkab Kudus tetap menargetkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut. Target penerimaan PBB-P2 pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp55,5 miliar.
Rama menjelaskan, Pemkab Kudus telah menyiapkan sejumlah strategi agar target pendapatan dapat tercapai tanpa membebani masyarakat, salah satunya melalui pemberian stimulus dan optimalisasi potensi pajak.
“Kami pastikan biaya yang dibebankan ke masyarakat tidak naik, tapi target pendapatan daerah tetap bisa naik,” tegasnya.
Namun, Rama menyebut penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tetap dilakukan pada tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan agar NJOP mendekati harga pasar dan akan diterapkan melalui sistem reklasifikasi.
“Ada kenaikan tapi tidak merata karena per kelas masing-masing berbeda nilainya. Kebijakan kenaikan ini dilihat dari wilayahnya yang dinilai ada potensi atau melihat nilai penerimaan tahun lalu,” jelasnya.
Menurut Rama, keputusan untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2 juga mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat saat ini.
Selain itu, ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Kudus untuk menerapkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Jadi meskipun ada penyesuaian, kami upayakan untuk PBB P2 tidak ada kenaikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid

































