KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengucurkan anggaran Rp3,9 miliar untuk insentif bagi pengurus rumah ibadah seperti imam, khatib, marbot masjid, imam musala, pemuka agama nonmuslim, serta bantuan biaya listrik untuk rumah ibadah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyerahkan bantuan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Kudus pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Sam’ani mengungkapkan bahwa bantuan ini merupakan tindak lanjut dari visi misi pemerintahannya.
Meskipun ada pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus (TKD) dari pemerintah pusat, ia memastikan kegiatan ini tetap berjalan dengan lancar.
“Ini sebagai tindak lanjut dari visi misi kami. Alhamdulillah, kegiatan penyerahan bantuan ini tetap bisa dilaksanakan meskipun ada pengurangan TKD dari pemerintah pusat,” kata Sam’ani.
Ia berharap, tahun depan Pemkab Kudus dapat memberikan bantuan yang lebih maksimal dengan dukungan dari seluruh pihak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sam’ani juga mengapresiasi dedikasi para penerima manfaat yang telah bekerja keras merawat dan memakmurkan rumah ibadah.
“Terima kasih telah ikhlas mengabdikan diri mengurus tempat ibadah. Semoga setiap amal pengabdian panjenengan semua diterima oleh Allah SWT,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus, Adi Sadhono Murwanto, menambahkan bahwa penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme hibah yang terencana dan akuntabel, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh penerima.
“Penyaluran bantuan ini kami laksanakan secara terencana dan akuntabel melalui mekanisme hibah, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengabdi rumah ibadah,” kata Adi.
Secara rinci, bantuan kesejahteraan diberikan kepada 3.439 orang, yang terdiri dari imam, khatib, marbot masjid, dan imam musala, dengan masing-masing menerima Rp1.000.000.
Selain itu, bantuan biaya listrik disalurkan kepada 657 masjid, dengan nominal Rp200.000 per bulan selama dua bulan, totalnya mencapai Rp262.800.000.
Sedangkan 1.413 musala juga mendapat bantuan biaya listrik sebesar Rp100.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp282.600.000.
Bantuan juga diberikan kepada pemuka agama nonmuslim dan rumah ibadah nonmuslim. Sebesar Rp118.000.000 dialokasikan untuk 88 pemuka agama nonmuslim, masing-masing menerima Rp1.000.000.
Selain itu, 75 rumah ibadah nonmuslim mendapatkan bantuan biaya listrik sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
Abdul Latif, marbot Masjid Darul Muttaqin di Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, mewakili penerima manfaat, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan Pemkab Kudus.
“Bantuan ini sangat berarti bagi kami para marbut dalam menjalankan tugas sehari-hari merawat dan memakmurkan masjid. Semoga kepedulian ini membawa keberkahan dan terus berlanjut ke depan,” ujarnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid






























