KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana membentuk empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru tahun ini. Pembentukan empat UPTD baru tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus, Wijianto menyebutkan, empat UPTD baru itu antara lain UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Sosial P3AP2KB, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan, UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik di Dinas PUPR, serta UPT Metrologi Legal di Dinas Perdagangan.
“Empat UPTD tersebut saat ini memasuki tahap finalisasi, harapannya bisa selesai pada akhir 2025 melalui penerbitan peraturan bupati (perbup),” ungkapnya, Selasa, 18 November 2025.
Ia mengatakan, alasan pembentukan UPTD baru ini yaitu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta tuntutan peningkatan efektivitas layanan publik. Sementara khusus UPT PPA, pembentukannya merupakan amanat aturan yang lebih tinggi, yaitu Perpres 55 Tahun 2024.
“Setelah kami lakukan pengkajian ternyata memang dibutuhkan pembentukan empat UPTD baru supaya bisa semakin optimal memberikan layanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, dari empat dinas yang akan membentuk UPTD baru tersebut, tinggal Dinas Perdagangan yang belum selesai proses finalisasi dokumenya. Sementara ketiga dinas lainnya sudah desk.
“Untuk di Dinas Perdagangan kami targetkan bisa desk pekan ini. Setelah itu, seluruh persyaratan pembentukan keempat UPTD akan dikirimkan ke Bagian Hukum Setda Kudus,” jelasnya.
Pihaknya memaparkan, proses pembentukan UPTD baru ini nantinya akan menimbulkan dampak struktural pada empat dinas terkait. Dinsos P3AP2KB, Dishub, PUPR, dan Disdag harus melakukan penyesuaian struktur, termasuk pemindahan sebagian urusan yang semula melekat pada bidang tertentu.
“Empat dinas ini (struktur kepegawainya) harus kita ubah karena menyesuaikan keberadaan UPTD baru. Tentu nanti akan ada evaluasi sejalannya pelaksanaan,” terangnya.
Wijianto menambahkan, jika draft produk hukumnya sudah selesai, selanjutnya menunggu persetujuan dari Bupati Kudus. Setelah disetujui, proses pembentukan keempat UPTD baru tersebut bisa mulai dilakukan.
“Kami nantinya juga akan mengajukan proses penataan personalia kepada BKPSDM untuk mengisi formasi yang dibutuhkan. SDM nya bisa diisi dari bidang dinas terkait, maupun melakukan perekrutan jika memang diperlukan,” tuturnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S






























