DEMAK, Lingkarjateng.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melarang masyarakat untuk membuat, mengedarkan, menjual, maupun menyalakan petasan serta menggunakan sound horeg untuk kegiatan membangunkan sahur.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/0251 Tahun 2026 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pelaksanaan Bulan Ramadhan, Perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan Syawalan 1447 H/2026 M. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto.
Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta hasil Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Daerah Kabupaten Demak.
Sugiharto menegaskan, surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan kegiatan Ramadhan, perayaan Idul Fitri, hingga Syawalan 1447 H/2026 M.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum di bulan Ramadhan, menjelang dan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, serta kegiatan Syawalan 1447 H/2026 M,” kata Sekda Sugiharto dalam surat edaran.
Dalam surat edaran itu, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi masyarakat. Di antaranya, larangan memiliki dan menyalahgunakan minuman keras (miras) dan narkoba.
“Selain itu, masyarakat juga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, maupun menyalakan petasan yang berpotensi menimbulkan bahaya ledakan dan kebakaran,” jelasnya.
Pemkab Demak juga melarang penggunaan sound horeg untuk kegiatan takbir mursal atau takbir keliling, perayaan Idul Fitri, serta kegiatan Syawalan juga tidak diperkenankan.
“Termasuk penggunaan sound horeg atau sejenisnya untuk membangunkan sahur yang dapat mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga,” ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang membawa atau menggunakan senjata tajam, melakukan tawuran, maupun perang sarung yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pemkab Demak mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya suasana Ramadhan dan Idul Fitri yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Demak.
Sugiharto juga meminta seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Demak bersama aparat terkait dan tokoh masyarakat untuk mengintensifkan sosialisasi aturan tersebut kepada warga.
“Kami berharap seluruh pihak dapat berperan aktif menyampaikan dan mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadhan. Dengan begitu, suasana ibadah dapat berjalan khusyuk dan penuh kedamaian,” pungkasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























