DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, akan mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kepastian itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk membayar THR kepada seluruh ASN dan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
“THR sudah. Di Kabupaten Demak kemarin sudah diajukan di buat tadi sore sudah saya tanda tangani dan berbahagia bagi para ASN,” kata Eisti’anah usai Gelar Pasukan di Mapolres Demak, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK tetap menerima hak THR tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu.
“Untuk paruh waktu juga dapat, semuanya dapat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Demak, Yudi Santosa, menyampaikan bahwa proses administrasi pencairan telah dipersiapkan sehingga penyaluran dana dijadwalkan mulai Jumat.
“Direncanakan besok Jumat dicairkan,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, khusus bagi PPPK paruh waktu, besaran THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja selama setahun.
Adapun perhitungannya dilakukan dengan membandingkan jumlah bulan bekerja dengan 12 bulan dalam satu tahun.
“PPPK paruh waktu diberikan THR sesuai masa kerja,” katanya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid





























