BLORA, Lingkarjateng.id – Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dengan Perhutani terkait pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan dapat diperpanjang setiap 2 hingga 5 tahun sekali.
Hal itu diungkapkan Perwakilan Perhutani dari Departemen Perencanaan Perhutani Jawa Tengah, Dwi Any Astuti, menyusul adanya protes tiga desa terkait rusaknya Jalan Cabak-Bleboh di Kecamatan Jiken, Blora.
Pasalnya, ruas Jalan Cabak-Bleboh yang menjadi akses utama tiga desa di Kecamatan Jiken, yaitu Desa Bleboh, Nglebur, dan Janjang sudah rusak bertahun-tahun dan hingga kini belum ada perbaikan.
Dwi Any Astuti mengatakan bahwa pemberlakuan perjanjian kerja sama antara Perhutani dan Pemkab Blora dapat diperpanjang sesuai arahan Dewan Pengawas Hutan.
“Perjanjian kerja sama dapat diperbarui dua tahun, kalaupun nanti direvisi bisa lima tahun tergantung dari Dewan Pengawas Hutan,” terangnya di Blora pada Rabu, 16 April 2025.
Dwi mengungkapkan bahwa ruas Jalan Cabak-Bleboh akan menjadi prioritas perjanjian kerja sama antara Pemkab Blora dan Perhutani.
Namun, pihak Pemkab Blora tidak diperbolehkan mensertifikatkan ruas jalan yang melintasi kawasan hutan tersebut.
“Boleh dibangun, boleh dicor, tapi tidak boleh disertifikatkan. kayak pinjam pakai,” katanya.
“Aset bangunannya (jalan) bisa milik Pemkab, namun tanah tetap kawasan hutan,” sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa Perhutani mendorong Pemkab Blora untuk melakukan permohonan ke Kementerian Kehutanan terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTRPKH).
“Semua kewenangan di Kementerian Kehutanan. Perhutani mendorong Pemkab supaya mengajukan legalitas pembangunan, perizinan. Kami masih menunggu permohonan dari Pemkab,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

































