BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi mengangkat 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang berlaku untuk Kabupaten Blora.
Dari ketentuan itu, kata dia, ditetapkan 62 tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Diisi oleh golongan R4 yakni teman teman non asn yang ikut tes dan formasinya tidak ada. Meliputi 55 guru PAI, satu guru seni kebudayaan, tenaga pendidikan tiga dan tenaga teknis ada tiga. Tenaga Teknis ada yang ditempatkan di Kecamatan Jepon dan Kecamatan Sambong dua orang,” ujarnya.
Heru menjelaskan, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan memuat hak-hak pegawai, termasuk cuti dan upah.
Ia menyebut gaji PPPK Paruh Waktu di Blora untuk lulusan sarjana sebesar Rp1,2 juta per bulan, sementara lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) memperoleh Rp1,1 juta.
Menurutnya, penetapan gaji mengacu pada SE MenpanRB dengan skema 2R, yakni disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang pernah diterima pegawai sebelumnya.
“Banyak guru-guru yang dulu honorer hanya terima Rp300 sampai Rp400 ribu. Sehingga kami mengambil langkah untuk di Blora ini guru-guru sarjana total upah Rp1,2 juta, rinciannya Rp700 ribu dari APBD dan BOS Rp500 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, tenaga pendidik lulusan SMA menerima upah sekitar Rp1,132 juta. Kebijakan tersebut juga merujuk pada surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memperbolehkan pemberian honor PPPK Paruh Waktu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 20 persen.
“Kami sampaikan draf perjanjian silahkan tanda tangan, dan itu berlaku PPPK Paruh Waktu dihitung sejak 1 Januari. Jika tidak ada yang setuju ya dipersilahkan mundur dan jumlahnya berkurang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heru menyebutkan bahwa mayoritas guru PPPK Paruh Waktu ditempatkan di jenjang SD dan SMP.
Adapun peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu masih menunggu ketersediaan formasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Evaluasi kerja akan dihitung selama setahun dan bisa dilakukan perpanjangan. Jika dari BKN ada formasi PPPK pada 2026 ya kami prioritaskan untuk teman-teman PPPK Paruh Waktu untuk diangkat. Yang penting kami sampaikan pada teman-teman untuk kejelasannya yang dulu honorer menjadi ASN,” tuturnya.
Salah satu PPPK Paruh Waktu, Nur Laila Dita Rika Sholihah, mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Ia telah mengabdi selama lima tahun sebagai guru di SDN 1 Jomblang, Kecamatan Jepon, dengan gaji sebelumnya Rp350 ribu per bulan.
“Di surat perjanjian itu sudah tertera untuk upah ketika sudah diangkat PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1,2 juta. Kami berterima kasih kepada Pemkab Blora dengan adanya PPPK Paruh Waktu ini bisa memperbaiki karier dan lebih baik lagi untuk mengabdi di daerah sendiri,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

































