BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas Polres Batang memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih di jalur Pantura. Kendaraan berat nantinya diarahkan untuk memanfaatkan Tol Kandeman.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Batang, Sakti Nurhuda, menyampaikan kebijakan ini difokuskan untuk mengurangi kepadatan kendaraan berat di jalur arteri nasional sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan.
Sakti mengatakan kendaraan sumbu tiga ke atas diarahkan memanfaatkan jalan tol pada rentang waktu pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
“Secara rambu sudah terpasang, namun masih banyak pengemudi yang memilih jalur nasional karena pertimbangan biaya tol. Ke depan, kami akan terus memperkuat sosialisasi agar penggunaan tol bisa lebih optimal,” jelasnya saat mengawasi Perempatan Exit Tol Kandeman, Kamis, 19 Februari 2026.
Selain pembatasan jam operasional, Dishub Batang juga menyiapkan langkah penertiban ruang milik jalan di sepanjang ruas Kecamatan Kandeman hingga depan Dolok.
Sakti mengatakan penataan difokuskan pada pembersihan bahu jalan dari aktivitas usaha seperti warung, bengkel tambal ban, hingga jasa pengelasan yang memanfaatkan area jalan nasional milik PU/BPJN.
Menurutnya, penggunaan bahu jalan untuk aktivitas usaha berpotensi mengganggu fungsi jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya itu, Pihaknya turut menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi truk yang masih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, terutama di sekitar titik putar balik (U-turn) di wilayah Tulis, Jatisari, dan Kalibabal.
“Untuk saat ini masih tahap sosialisasi dan peneguran. Penindakan berupa penilangan merupakan kewenangan kepolisian. Kami terus bersinergi dengan Satlantas Polres Batang dalam pelaksanaannya,” tandasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid






























