SALATIGA, Lingkarjateng.id — Dewan Pengupahan Kota Salatiga menargetkan pengajuan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke Gubernur Jawa Tengah pada akhir November 2025.
Hingga awal Oktober, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga Agung Hindratmiko menjelaskan pembahasan UMK Salatiga 2026 masih di tahap pengumpulan data dan koordinasi awal di internal dewan.
Selain itu, Disperinnaker juga menunggu rilis resmi data makro dari pemerintah pusat terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi acuan dalam perhitungan upah minimum.
Dia juga menyebut hingga kini belum ada angka resmi yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota.
“Penetapan besaran UMK masih menunggu hasil rapat pleno setelah seluruh data dan masukan dari unsur pekerja dan pengusaha terkumpul,” tambahnya.
Adapun pembahasan UMK Salatiga 2026 dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Forum ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dari seluruh pihak agar keputusan yang diambil berimbang.
“Target kami, akhir November sudah bisa diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, sehingga bisa ditetapkan sebelum 1 Januari 2026,” jelasnya.
Ia menyatakan, Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Dialog sosial yang terbuka dan berbasis data menjadi kunci agar keputusan UMK bisa diterima semua pihak,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa

































