PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta menilai pelaporan aktivis Kendeng Gunretno merupakan proses panjang yang berkaitan dengan hukum. Sebab tambang yang dipermasalahkan oleh Gunretno di Desa Gadudero Sukolilo bukan ilegal atau berstatus resmi.
Ia lantas mengutip pasal 162 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berkaitan dengan laporan saudara Didik Setyo Utomo ke Polda, ini kan tanggungjawab hukum. Barang siapa yang mengetahui suatu tindak pidana hukumnya wajib dilaporkan. Apa yang dilaporkan adalah proses panjang,” ungkap Riyanta sekaligus kuasa hukum dari Didik Setyo Utomo pelapor aktivis Kendeng Gunretno ke Polda Jateng, Sabtu, 6 Desember 2025
Riyanta menyatakan telah menjelaskan semua kronologi permasalahan ke Polda Jateng. Dan dirinya berharap penjelasannya bisa dijadikan pedoman bagi pihak penyidik.
Di sisi lain, Ketum GJL ini juga mengaku sempat berulang kali mengingatkan pihak penambang untuk turut memberdayakan masyarakat sekitar. Sehingga sumber daya alam di Kendeng tidak hanya dirasakan secara pribadi, tapi seluruh masyarakat khususnya Sukolilo.
“Saya selalu menyampaikan kegiatan (tambang) jangan dipagari dengan besi. Maksudnya kalau ada rezeki dibagi lewat CSR. Kalau aset dipagari besi pasti dijebol, kalau pagarnya piring akan lebih aman. Sudah saya sampaikan kronologinya jangan ada yang dikurangi atau ditambahi,” imbuh Riyanta yang juga mantan anggota DPR-RI periode 2019-2024.
Sebagaimana diketahui, Gunretno diperiksa Polda Jateng lantara diduga menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan milik Didik yang memiliki izin. Laporan tersebut bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S





























