Demak (lingkarjateng.id) – Berdasarkan data catatan Kepolisian Resort (Polres) Demak, terdapat 522.589 pelanggaran lalu lintas selama tahun 2025. Angka tersebut menurun sekitar 25 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 692.374 pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Wicaksana Laghawa, Senin (2/2/2026).
“Meski menunjukkan tren penurunan, namun upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih perlu dilakukan secara konsisten,” kata Kompol Hendrie.
Dia menyampaikan melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, diharapkan dapat terbangun budaya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah.
“Sehingga tercipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkelanjutan, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026,” tuturnya.
Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Candi 2026 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026 dengan melibatkan 3.592 personel, terdiri dari 279 personel Satgas Polda Jawa Tengah dan 3.313 personel dari satuan wilayah jajaran.
Di Polres Demak, Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, serta diikuti oleh personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pelajar.
Dalam amanatnya, Kompol Hendrie menyampaikan bahwa apel gelar pasukan bertujuan untuk memeriksa kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung operasi.
Selain itu, apel ini juga memastikan sinergi dan koordinasi antar unsur yang terlibat agar pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 berjalan optimal.
“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang disertai penegakan hukum secara selektif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.
Kompol Hendrie saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, menerangkan dalam operasi ini, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, disertai pemberian teguran secara langsung di lapangan.
“Sasaran operasi difokuskan pada pelanggaran kasat mata dan berisiko tinggi, seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara,” pungkasnya.***
Jurnalis : M. BURHAN A
Editor : Fian






























