SALATIGA, Lingkarjateng.id – Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga mengimbau pelaku industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM), untuk mulai menyiapkan langkah adaptasi menghadapi potensi kenaikan upah.
Kepala Disperinaker Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, mengatakan pola penyesuaian UMK sudah menjadi agenda tahunan, sehingga dunia usaha diharapkan bisa melakukan perencanaan lebih awal.
“Sebagian besar pelaku industri di Salatiga sudah memahami pola tahunan penyesuaian UMK. Namun, bagi industri kecil dan menengah, tentu perlu adaptasi dan efisiensi agar tetap kompetitif,” jelas Agung, Selasa, 21 Oktober 2025.
Desak UMK Salatiga 2026 Naik, Pekerja: Upah Saat Ini Belum Cukup untuk Hidup Layak
Ia menambahkan, Disperinaker terus berupaya mendampingi para pelaku usaha agar mampu menyesuaikan dengan dinamika biaya tenaga kerja. Salah satu upayanya dilakukan melalui program pelatihan produktivitas dan kemitraan usaha.
“Pendampingan ini penting supaya IKM bisa meningkatkan efisiensi produksi tanpa mengurangi kesejahteraan tenaga kerja. Kami juga mendorong kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil agar tumbuh bersama,” ujarnya.
Agung juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Penetapan UMK tidak hanya soal angka, tapi juga soal menjaga ekosistem ekonomi daerah. Kami ingin pekerja sejahtera, tapi dunia usaha juga tetap tumbuh dan berdaya saing,” tandasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa


































