BLORA, Lingkarjateng.id – Banyak pekerja proyek di Kabupaten Blora tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) di Badan BPJS Ketenagakerjaan.
“Termasuk para pekerja pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, juga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara administratif,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blora Agus Suyono, Kamis, 27 Maret 2025.
Agus memaparkan setidaknya ada empat segmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan jasa konstruksi (JK).
“Untuk segmen PU, BPU dan PMI, nilai iuran dihitung dari jumlah tenaga kerja. Sedangkan untuk segmen JK iuran dihitung dari nilai kontrak proyek,” kata Agus.
Korban Jiwa Jatuhnya Lift Crane Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Bertambah
Iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp12.087 dengan dasar iuran UMK Blora tahun 2025 dengan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sementara untuk sektor PU sebesar Rp16.800 juga untuk program JKK dan JKM.
“Untuk sektor bukan penerima upah, sudah melindungi terhadap risiko pekerjaan selama 30 hari,” sambungnya.
Jika pekerja sudah terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan sesuai apa yang diderita korban
“Contohnya pekerja proyek, jika ada risiko kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan biaya pengobatan sesuai indikasi medis dan mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja,” ujarnya.
Jika risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 bulan upah, ditambah santunan berkala selama dua tahun dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta dan beasiswa kepada anak maksimal dua anak senilai maksimal Rp174 juta.
Ia berharap para pekerja di Kabupaten Blora dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan terhadap keselamatan para pekerja.
“Dari kepesertaan itu, para pekerja mendapatkan haknya sebagai pekerja,” tambah dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)
































