PATI, Lingkarjateng.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati akan menyoroti 12 kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menuai polemik.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD Pati, Joni Kurnianto, dalam konferensi pers usai sidang pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.
Joni Kurnianto menyebut dari 12 kebijakan itu beberapa di antaranya merupakan tuntutan masyarakat dalam aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari,” ujar Joni.
Menurutnya, tim Pansus kini mulai menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, di antaranya akademisi, manajemen RSUD RAA Soewondo Pati, hingga mantan karyawan honorer rumah sakit tersebut.
Joni menilai sejumlah kebijakan Bupati Sudewo berpotensi memberatkan. Salah satunya terkait peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penunjukan Direktur RSUD RAA Soewondo yang disebut tidak diindahkan oleh Bupati Sudewo.
“BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati,” ungkapnya.
Selain itu, Joni menyebut ada 220 karyawan yang diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon, meski telah bekerja puluhan tahun.
“Kemudian ada pemindahan atau rotasi jabatan di Kabupaten Pati yang tidak jelas. Kemudian ada rangkap jabatan. Banyak sekali,” tambahnya.
Meski begitu, Joni menegaskan pansus masih berhati-hati dalam mengumpulkan keterangan sebelum menyimpulkan hasil.
“Kita harus betul-betul melakukan pemeriksaan. Kita ini seperti pengadilan, harus hati-hati,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pihaknya akan bekerja maksimal dan menargetkan penyelidikan selesai dalam waktu kurang dari 60 hari.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kasus membutuhkan pendalaman yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Satu item belum tentu satu dua hari selesai. Bisa melebar ke mana-mana. Seperti kasus eks karyawan RSUD Soewondo, ternyata kan ujiannya pakai pihak ketiga dan mereka nggak tahu sistem penilaiannya. Otomatis nanti kita juga harus panggil mereka dong,” ujarnya.
Adapun 12 dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Pati Sudewo yang juga akan ditelusuri pansus hak angket, meliputi:
- Kebijakan Kepegawaian: pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi, termasuk rangkap jabatan yang diduga sarat nepotisme dan tidak sesuai sistem merit.
- Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
- Proyek Infrastruktur: penentuan prioritas pembangunan.
- Kebijakan Pajak Daerah: PBB-P2 dan PBJT UMKM yang dinilai tidak aspiratif dan tidak berpihak pada masyarakat.
- Dugaan Korupsi DJKA, meski bukan kewenangan daerah.
- Pemutusan kontrak THL RSUD, yang dianggap tidak sah karena Direktur RSUD juga dinilai bermasalah.
- Penggantian slogan Kabupaten Pati yang dilakukan secara sepihak.
- Hambatan pelayanan publik akibat belum dibayarkannya PBB-P2.
- Sikap arogan dan intimidatif, termasuk dugaan perampasan donasi serta penertiban penyampaian aspirasi oleh Plt Sekda.
- Pembohongan publik, terkait janji kenaikan insentif 14 tahun dan program beasiswa yang tak terealisasi.
- Pengangkatan Plt Sekda bermasalah.
- Pengelolaan BAZNAS yang dinilai terlalu subjektif dan sarat kepentingan.
Pansus menilai sederet kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, seluruh keterangan dan bukti akan diperiksa secara mendalam.
Teguh menambahkan, pihaknya optimis penyelidikan akan rampung sebelum 60 hari, karena semua anggota pansus sudah siap untuk bekerja keras menuntaskan apa yang jadi aspirasi peserta demo 13 Agustus 2025.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Rosyid

































