PATI, Lingkarjateng.id – Pansus Hak Angket DPRD Pati menggali informasi mutasi pegawai di Dinas Kesehatan yang dinilai janggal.
Sidang pansus pada Kamis, 28 Agustus 2025 menghadirkan Plt Kepala Dinkes Pati yang juga Camat Winong, Luky Pratugas Narimo.
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menyampaikan ada sejumlah ASN di bawah naungan Dinkes yang sengaja dipindahkan ke tempat yang jauh. Seperti dari Puskesmas Pucakwangi ke Puskesmas Cluwak, kemudian dari Dukuhseti ke Sukolilo.
Kemudian, kata Bandang, setelah aksi demo 13 Agustus 2025 ASN tersebut dikembalikan ke tempat kerja awal. Hal ini yang menimbulkan pertanyaan, faktor apa yang membuat Dinkes mengambil keputusan tersebut.
“Justru di Pucakwangi ini kurang, dengan pertimbangan itu setelah ada demo dikembangkan lagi, ini menjadi catatan lain untuk kami,” kata Bandang.
Sementara itu Plt Kepala Dinkes Pati Luky Pratugas Narimo menjawab alasan mutasi pegawai karena adanya bencana sosial yang terjadi di beberapa kecamatan sehingga membutuhkan tenaga kesehatan lain untuk memenuhi kebutuhan.
Namun, ketika ditanya jumlah pegawai yang dimutasi pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Luky hanya membenarkan adanya mutasi pegawai, dan menyebut mutasi hanya sebatas penugasan yang sifatnya sementara.
“Mutasi atau pemindahan ini ada yang dari Dinas Kesehatan dan ada yang dari lintas RSUD Soewondo. Secara spesifik nanti kami sampaikan lagi. Kami melakukan penugasan dan itu tidak merubah status kepegawaian,” terangnya.
Luky juga membenarkan pegawai yang sempat dimutasi dikembalikan ke tempat kerja awal pasca demo 13 Agustus.
“Karena kemarin kami memandang dengan pertimbangan kondisi Kabupaten Pati, maka ketika kami memberikan surat penugasan kami kembalikan lagi ke Pucakwangi. Itu karena situasi, ada bencana sosial sehingga kami harus mengambil kebijakan,” tandasnya.
- Kebijakan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati merupakan salah satu poin kebijakan Bupati Pati Sudewo yang tengah didalami Pansus Hak Angket DPRD Pati. Kebijakan-kebijakan itu meliputi:
- Kebijakan Kepegawaian: pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi, termasuk rangkap jabatan yang diduga sarat nepotisme dan tidak sesuai sistem merit.
- Proses pengadaan barang dan jasa.
- Proyek Infrastruktur: penentuan prioritas pembangunan.
- Kebijakan Pajak Daerah: PBB-P2 dan PBJT UMKM yang dinilai tidak aspiratif dan tidak berpihak pada masyarakat.
- Dugaan Korupsi DJKA, meski bukan kewenangan daerah.
- Pemutusan kontrak THL RSUD, yang dianggap tidak sah karena Direktur RSUD juga dinilai bermasalah.
- Penggantian slogan Kabupaten Pati yang dilakukan secara sepihak.
- Hambatan pelayanan publik akibat belum dibayarkannya PBB-P2.
- Sikap arogan dan intimidatif, termasuk dugaan perampasan donasi serta penertiban penyampaian aspirasi oleh Plt Sekda.
- Pembohongan publik, terkait janji kenaikan insentif 14 tahun dan program beasiswa yang tak terealisasi.
- Pengangkatan Plt Sekda bermasalah.
- Pengelolaan BAZNAS yang dinilai terlalu subjektif dan sarat kepentingan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa































