PATI, Lingkarjateng.id – Surat Edaran Bupati Pati terkait larangan sound horeg memicu kekecewaan dari sejumlah pengusaha dan penggemar sound horeg. Mereka menganggap larangan itu mematikan rezeki para pekerja yang menggantungkan hidup dari bisnis sound system untuk karnaval, hajatan, dan berbagai acara hiburan rakyat.
Para pelaku usaha sound horeg berharap dapat menemukan kesepakatan baru dengan pemerintah agar ada regulasi yang lebih bijak, agar usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa menabrak aturan dan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Paguyuban Sound Horeg Kabupaten Pati, Supriyadi. Ia menyebut, bahwa kebijakan pelarangan sound horeg sangat berdampak besar bagi mereka.
“Dengan adanya kebijakan ini, menimbulkan dampak yang luar biasa karena sound horeg itu, selain kreativitas, budaya, juga membantu UMKM kecil. Contoh saja, pedagang asongan. Mata pencaharian mereka juga hilang,” ujarnya di Pati, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Ia berharap, sound horeg tetap boleh bermain di Kabupaten Pati dengan aturan-aturan tertentu. Jadi tidak dilarang total.
“Misal, boleh di batasan maksimal 16 sub single sehingga tidak melebihi tatanan soundnya,” sarannya.
Lebih lanjut, ia berharap sebelum meluncurkan aturan mengenai penertiban sound horeg, pihak pemangku kebijakan juga melihatkan para pelaku sound horeg.
“Dampaknya yang mengganggu kesehatan itu yang bagaimana? Yang mengganggu lingkungan itu yang bagaimana? Harus dikaji. Orang itu pesta rakyat dan memang itu rakyat yang membayar. Dan jika ada kerusakan pun, panitia siap mengganti,” jelasnya.
Sebagai pengusaha sound horeg, ia berharap pemerintah bersikap adil dan tidak mengambil keputusan yang berdampak kepada ekonomi rakyatnya, dalam hal ini adalah pengusaha sound horeg dan para pedagang kaki lima.
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan Bupati Pati Sudewo. Hasil dari diskusi tersebut diharapkan bisa menjadi dasar untuk merumuskan regulasi yang adil terkait penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati, yang bisa mengakomodir kepentingan pelaku usaha sekaligus menjaga kenyamanan publik.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo akan membuka ruang dialog dengan para pengusaha sound horeg yang tergabung dalam Paguyuban Sound Horeg Pati. Rencananya, diskusi akan digelar malam ini, Senin, 2 Juni 2025.
Meskipun demikian, Sudewo menekankan, tidak akan mentoleransi argumen yang menyebut, ‘panitia siap mengganti, jika sound horeg sampai merusak bangunan’.
“Kalau ada yang ngotot seperti itu, pasti tidak akan saya beri toleransi,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini sama saja dengan menormalisasi: boleh menganiaya orang, asal bisa mengobati.
“Negara ada aturannya. Ibarat dengan sengaja menganiaya orang lain, asalkan mampu untuk mengobati berarti boleh dilakukan,” kritik mantan Anggota DPR RI ini.
Menurutnya, pemikiran seperti itu jelas keliru. Oleh karena itu, ia akan membina mental generasi muda karena anak muda adalah harapan kemajuan Kabupaten Pati.
“Saya akan membina mental generasi muda, tapi jangan dirusak dengan cara foya-foya,” pesannya.
Menurutnya, kesenangan pribadi tak boleh mengorbankan kepentingan umum, seperti membiarkan adanya kerusakan lingkungan dengan dalih akan diganti.
“Kalau ada yang tidak mau mengerti kepentingan umum, pasti tidak akan saya beri toleransi. Polresta pun juga akan tegas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 23 Mei 2025 Kapolresta Pati mengeluarkan maklumat pelarangan sound horeg. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2025, Bupati Pati Sudewo juga mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg di kegiatan masyarakat, karena dinilai berbahaya bagi kesehatan, serta dapat merusak lingkungan dan bangunan fisik.
Jurnalis: Nailin RA
Editor: Rosyid





























