DEMAK, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan empat wanita tuna susila (WTS) dalam kegiatan operasi penanggulangan penyakit masyarakat. Empat WTS tersebut diamankan petugas di dua tempat yang berbeda.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
“Pada Rabu kemarin. Kami melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat berupa penertiban praktik wanita tuna susila di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Demak dan Wonosalam,” kata Agus, saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menerjunkan 15 personel yang bekerjasama dengan personel Kodim 0716/Demak dan Polres Demak. Dalam pelaksanaan operasi, telah diamankan empat orang wanita tuna susila dari dua lokasi berbeda.
“Satu WTS di Eks Stasiun Demak, dan 3 WTS lainya di sebuah tempat yang berkedok warung makan di sekitaran Traffic Light Jebor,” bebernya.
Keempat wanita tuna susila tersebut telah diamankan dan selanjutnya dikirim ke Panti Wanodyatama Surakarta untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami lakukan pemeriksaan identitas terhadap individu WTS tersebut, kemudian kami lakukan pendataan. Memberikan pembinaan awal secara lisan mengenai pelanggaran terhadap norma sosial dan peraturan daerah. Lalu mengamankan dan mengawal para pelaku untuk proses lebih lanjut ke Panti Rehabilitasi Wanodyatama Surakarta,” tutupnya.
Jurnalis: M Burhanudin Aslam































