BLORA, Lingkarjateng.id – Polemik oknum warga yang nekat menerobos cor basah dalam pembangunan jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berlanjut ke ranah hukum. Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, resmi melaporkan dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan ke Polres Blora, Sabtu, 21 Februari 2026.
“Kedatangan saya hari ini untuk menindaklanjuti kejadian kemarin di Desa Palon terkait perusakan pengecoran. Kami resmi membuat laporan ke Polres Blora,” ujar Hermawan kepada awak media usai membaut laporan ke Polres Blora.
Ia menyebut gangguan terhadap proyek telah terjadi sejak awal pengerjaan.
Menurutnya, insiden terbaru terjadi saat jalan yang baru selesai dicor dalam kondisi masih basah diduga dilintasi oleh seorang oknum warga. Akibatnya, kualitas pengecoran disebut terganggu.
Hermawan merinci sejumlah bentuk gangguan yang terjadi, mulai dari penghadangan distribusi material hingga pencopotan rambu proyek.
“Oknum tersebut sempat menghentikan pengiriman material (dropping) ke lokasi proyek. Lalu pelaku nekat melintasi area jalan yang baru saja dicor, padahal kondisi semen masih sangat basah,” katanya.
Ia juga membantah klaim bahwa tindakan tersebut mewakili warga sekitar. Hermawan menegaskan, aksi itu dilakukan secara pribadi dan tidak melibatkan masyarakat lain.
“Dia (pelaku) mengatasnamakan warga, padahal dia sendirian. Warga lain tidak ada yang terlibat. Pak RT setempat juga hadir sebagai saksi,” tambahnya.
Meski sempat terhenti, Hermawan memastikan proyek pembangunan jalan tetap berjalan. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian agar pembangunan infrastruktur tidak kembali terganggu.
Di sisi lain, warga yang terlibat perselisihan, Agus Sutrisno, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan tindakannya dilatarbelakangi pertanyaan soal transparansi proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
“Saya tidak melarang orang bekerja cari sesuap nasi. Maksud saya kurang lebih dana pakai APBD. Poinnya, dari uang masyarakat. Saya minta ke transparanannya aja,” kata Agus saat ditemui, Sabtu, 21 Februari 2026.
Agus mempertanyakan sejumlah hal, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), keberadaan papan informasi proyek, rambu-rambu, hingga izin tertulis terkait penutupan atau pengalihan akses jalan.
“Saya sudah tanya di situ (lokasi proyek). Jawabannya saya sudah izin Pak Lurah,” ungkap Agus.
Ia juga membantah tudingan merusak cor jalan secara sengaja. Menurutnya, saat itu ia melintas karena hendak menjemput kepala desa dan memilih tidak memutar lewat jalur lain yang lebih jauh.
“Riil tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Terkait video yang beredar dan memperlihatkan dirinya melintas lebih dari sekali, Agus menyebut akses menuju rumahnya memang melalui jalur tersebut.
“Kalau dibilang merusak, saya tidak merasa ada indikasi itu. Itu jalan umum,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid






























