Viral Video Tawuran di Todanan Blora, 5 Orang Diperiksa

MENJELASKAN: Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menjelaskan viralnya video tawuran di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

MENJELASKAN: Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menjelaskan viralnya video tawuran di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Beredar video tawuran saat pagelaran musik yang terjadi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Dalam video amatir yang berdurasi 26 detik tersebut nampak para penonton ricuh dan saling adu jotos. Aparat kepolisian pun menghalau kericuhan menggunakan pentungan, bahkan sempat ada suara tembakan ke udara sebagai peringatan.

Berdasarkan informasi yang diterima, insiden tersebut terjadi di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Belum diketahui penyebab kerusuhan tersebut. Namun, salah satu anggota kepolisian sempat menjadi korban akibat benturan benda tumpul.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Pemeriksaan ini, katanya, masih sebatas dengan persoalan perizinan pertunjukan

Ditinggal Silaturahmi Lebaran, Rumah Warga Tambahrejo Blora Hangus Terbakar

“Untuk nama-nama saksi, kami sudah mengantongi 5 nama, yaitu sebagai penyelenggara. Yang pertama berinisial J, kedua AE, ketiga RM, keempat KH dan yang kelima G,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika penyelenggaraan keramaian tanpa mengantongi  izin, maka pihaknya akan mengenakan pasal 510 KUHP atau di pasal 511 KUHP. “Dimana saat ini ancaman hukumannya berupa denda,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini telah menghentikan semua hiburan dalam bentuk apapun dalam berbagai acara di wilayah Kecamatan Todanan. Penghentian ini menyusul insiden tawuran antar warga di acara hiburan musik hingga viral di media sosial.

Pemkab Blora Gelar Sidak Mal Pelayanan Publik

“Kita pastikan bentuk hiburan apa pun di wilayah Todanan tidak diperbolehkan, baik orkes dangdut, solo organ maupun campur sari ditiadakan guna kamtibmas aman dan kondusif,” tegasnya.

Terkait kejadian di Desa Karanganyar dan Perigi, lanjut Kapolres, pihak Polres Blora telah melakukan penyelidikan terkait pengeroyokan dan pengrusakan.

“Kita masih dalami dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kepala desa dua desa tersebut di Satreskrim Polres Blora,” bebernya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version