Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Grobogan Gelar Sosialisasi Sipol

RAPAT: KPU Grobogan menggelar sosialisasi dan rakor tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 di Aula KPU Grobogan, belum lama ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

RAPAT: KPU Grobogan menggelar sosialisasi dan rakor tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 di Aula KPU Grobogan, belum lama ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan mengundang 20 pengurus Partai Politik (Parpol) dan perwakilan awak media cetak yang ada di Kabupaten Grobogan dalam rapat koordinasi (Rakor) Tahapan Pemilu 2024 di Aula KPU pada Jumat, 29 Juli 2022. 

Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan supaya parpol mengetahui peraturan atau tahapan sesuai peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebab mulai per 1 Agustus 2022 sudah dimulai tahapan pemilu 2024 dengan pendaftaran parpol di KPU RI.

Agung menyebut, saat ini di Kabupaten Grobogan ada 20 partai politik. Jumlah ini tentu lebih sedikit dibanding yang ada di nasional yakni sebanyak 38 parpol.

“Sosialisasi teknis sistem pendaftaran partai politik (Sipol) sehingga diharapkan setelah kegiatan ini semua parpol yang ada di Grobogan bisa mendaftar,” jelas Agung.

Sementara itu, Komisioner KPU Grobogan, Suwignyo menjelaskan, ada sejumlah peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan KPU yang menjadi dasar pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Memang untuk Pemilu 2024 proses pendaftaran dan verifikasi faktualnya berbeda dengan saat Pemilu sebelumnya. Saat ini sentralistik,” jelas Suwignyo.

Di mana pendaftaran partai politik disentralkan di KPU RI atau KPU Pusat oleh pengurus parpol. Hal ini, lanjutnya berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

“Saat Pemilu 2019, pengurus parpol di daerah berbondong-bondong datang membawa berkas ke Kantor KPU Kabupaten/Kota. Tentu masing-masing partai politik sudah memiliki sistem tersendiri untuk dokumen kepengurusan dan dokumen lainnya untuk pendaftaran di KPU RI,” tambahnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version