Tuntut Pemkab Demak, Paguyuban Honorer Minta Diloloskan ASN

Tuntut-Pemkab-Demak,-Paguyuban-Honorer-Minta-Diloloskan-ASN

SUASANA: Audiensi Paguyuban Honorer dengan Pemkab Demak. (Tammalia Amini/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id Sebanyak lebih dari 30 orang dari Paguyuban Honorer se-Kabupaten Demak mendatangi Pemerintah Kabupaten Demak untuk menuntut keadilan. Mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak agar diluluskan dalam seleksi ASN.

Sebanyak 30 orang tersebut terdiri dari tenaga honorer bidang kesehatan di Kabupaten Demak dan perwakilan Paguyuban Honorer dari Provinsi. Kedatangan mereka diterima oleh Pj Sekda Kabupaten Demak, Eko Pringgo Laksito dengan didampingi oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Herminingsih.

Tuntutan Paguyuban Honorer ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB. Bambang Utomo selaku perwakilan dari Paguyuban Honorer mengatakan bahwa, selama ini mereka kesulitan mengakses Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK).

Mewakili Paguyuban Honorer, Bambang Utomo mengatakan bahwa, kesulitan itu mengakibatkan para tenaga honorer yang saat ini bekerja, tidak mengetahui apakah nama mereka terdaftar ke dalam sistem atau tidak. Dengan begitu, mereka mengaku, semakin kecil pula kesempatan para tenaga honorer untuk masuk menjadi bagian dari pengabdi negara.

“Honorer terbagi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Nah kami, tenaga kesehatan yang bisa daftar PPPK adalah tenaga kesehatan yang sudah tercatat namanya di Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK). Sementara, kita sendiri tidak tahu dan tidak bisa mengakses apakah nama kita tercatat atau tidak, karena yang tercatat itu harus melalui verifikasi dan validasi dari Dinas Kesehatan dan pusat,” ujarnya saat mewakili suara anggota Paguyuban Honorer.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Kabupaten Demak, Eko Pringgo Laksito menyampaikan bahwa, pihaknya akan mengupayakan untuk akses afirmasi tenaga kesehatan ke formasi PPPK. Namun, dengan catatan, mereka mau mengembangkan potensi.

“Ini nanti kita akan mengakseskan secara bertahap dengan PPPK. Namun seleksi PPPK pasti ada tes soal CAT, jadi sambil menunggu kebijakan lanjutan. Maka panjenengan kita tuntut untuk mengembangkan potensi, agar tidak kalah dengan fresh graduate. Karena kan ada beberapa formasi yang syaratnya berpengalaman minimal tiga tahun, ini pastinya tidak mungkin fresh graduate itu memenuhi kriteria,” terangnya.

Eko juga menambahkan, pihaknya akan mempertahankan honorer lama dari pada yang baru. Mengingat masa pengabdian dan pengalaman mereka yang sudah lama.

“Di kesempatan 2022 ini ada juga formasi yang kita usulkan untuk mengisi teknis, tapi anggarannya akan kita rencanakan untuk tahun 2023. Sekarang ini kita sedang bekerja dengan DPRD Demak untuk mengupayakan anggaran. Sambil menunggu kebijakan, kalian ini sangat dibutuhkan oleh OPD masing-masing. Maka silahkan mengembangkan diri dan berikan kontribusi terbaik untuk OPD kalian,” tegasnya.

Di sisi lain, Herminingsih selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembekalan dan pengecekan bagi tenaga honorer. Ia pun menambahkan, terkait dengan kuota ASN, pihaknya mengatakan hal itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami setuju honorer dihapus, dan semua dijadikan ASN. Nanti kami akan melakukan inventarisasi dan kami akan mengundang OPD untuk menunjuk admin untuk nantinya akan kami berikan pembekalan apa saja yang akan di-input di aplikasi yang kita siapkan. Apa jabatannya dan bagaimana tugasnya. Nah, di akhir nanti akan ada pejabat masing-masing OPD yang tanda tangan terkait jumlah tenaga honorer yang ada di OPD-nya, nanti akan kita lihat siapa yang mengangkat honorer tersebut, apakah dari Kabupaten Demak atau dari pusat, karena ada beberapa honorer yang berasal dari pusat, misal PKH,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tammalia Amini – Koran Lingkar)

Exit mobile version