Tokoh Agama Dinilai Punya Peran Penting Bantu Berantas Rokok Ilegal di Jepara

Tokoh-Agama-Dinilai-Punya-Peran-Penting-Bantu-Berantas-Rokok-Ilegal-di-Jepara

DISKUSI: Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko berdiskusi dengan para narasumber dalam dialog interaktif gempur rokok ilegal. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi dialog interaktif gempur rokok ilegal di Radio Kartini Jepara.

Dialog tersebut menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, Pemeriksa Bea dan Cukai Kudus Ahli Pertama Didit Ghofar, Kaurbin Ops Reskrim Polres Jepara Tarwidi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, dan Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Muslichan.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pengguna rokok ilegal berdampak negatif terhadap kesehatan. Pasalnya, kandungan nikotin rokok ilegal belum teruji.

“Rokok ilegal dapat membahayakan bagi pengguna rokok tersebut dan juga sangat merugikan bagi pemerintah,” kata Edy.

Menurutnya, sosialisasi lewat tokoh agama sangat diperlukan untuk mengedukasi masyarakat dan membantu pemberantasan rokok ilegal yang ada di Jepara.

“Peran tokoh agama sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peredaran rokok ilegal. Untuk itu, kami berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Sementara, Pemeriksa Bea dan Cukai Kudus Ahli Pertama Didit Ghofar mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang diatur dalam Undang-Undang Cukai agar konsumsinya dapat dikendalikan dan peredarannya dapat diawasi.

Didit Ghofar juga menerangkan, sanksi pidana tindak pelanggaran terkait cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dapat menjerat produsen maupun pengedar barang kena cukai ilegal.

“Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita palsu untuk melaporkan kepada aparat terkait,” imbau Didit.

Sedangkan, Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Muslichan mengimbau kepada pelaku industri rokok ilegal di Jepara yang belum berizin untuk segera mendaftarkan usahanya ke kantor Bea dan Cukai Kudus.

“Kantor Bea dan Cukai Kudus ada Standard Operating Prosedur (SOP) dan saya yakin itu mempermudahkan masyarakat yang membutuhkan izin karena pada intinya semangat dari birokrasi sekarang itu melayani,” tegas Muslichan. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version