DEMAK, Lingkarjateng.id – Tim gabungan pemberantasan rokok bercukai ilegal yang terdiri dari bagian perekonomian dan SDA, bagian hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kesbangpol, Satpol PP, TNI dan Polri melakukan kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal, pada Rabu (13/4).
Tim gabungan tersebut terbagi menjadi 4 tim dan menyisir 4 kecamatan di Kabupaten Demak, diantaranya Kecamatan Guntur, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Mranggen, dan Kecamatan Sayung.
Kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan pemberantasan rokok bercukai ilegal ini bertujuan untuk mencari bukti peredaran rokok tanpa cukai dan rokok yang menggunakan cukai palsu, yang disinyalir sudah beredar di pasaran.
Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Demak, Pemkab Bakal Bangun KIHT
Menurut Kabag Perekonomian dan SDA, Arif Sudaryanto melalui SubKor, Retno Widyastuti menyampaikan bahwa, kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal sebagai langkah awal untuk mendeteksi wilayah yang berpotensi ada peredaran rokok ilegal.
Ia menambahkan, untuk kegiatan awal ini tidak melakukan penyitaan jika ditemukan rokok ilegal, namun tim akan membeli rokok tersebut untuk dijadikan sampel.
“Tim tidak akan menyita bila ditemukan rokok bercukai palsu, namun tim akan membeli sebagai sampel. Lalu akan dilaporkan kepada Bea Cukai Semarang. Tindak lanjutnya juga menunggu dari Bea Cukai,” tutur Retno.
Rokok Ilegal Senilai Rp 130 Juta Lebih Berhasil Diamankan di Kudus
Sementara, Zubaidah sebagai pemilik kios mengaku bahwa dirinya tidak pernah menjual rokok ilegal. Meskipun banyak mendapat tawaran dari sales rokok dengan harga murah. Ia juga mengaku, bahwa sudah tahu jika rokok tersebut dilarang beredar dan peminat rokok tersebut pun hanya sedikit.
Hasil dari pemeriksaan 4 kecamatan di Kabupaten Demak tersebut, 2 diantaranya Kecamatan Karangawen dan Kecamatan Sayung ditemukan rokok yang menggunakan pita cukai dijual dengan harga murah di pasaran. Namun, belum bisa diketahui bahwa pita cukai pada rokok tersebut asli atau palsu. (Lingkar Network | Koran Lingkar)