DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan 521 calon sementara yang terdiri dari 315 laki-laki dan 206 perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Masyarakat Diimbau untuk lebih bijak dalam menentukan pilihannya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diungkap Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi di Demak, Selasa, 22 Agustus 2023. Ia menyampaikan bahwa Berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, KPU Demak telah mengumumkan DCS anggota DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 19-23 Agustus 2023.
Bambang menyebut bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai sangat penting. Sehingga masyarakat bisa menilai para calon yang nantinya akan menjadi wakil rakyat.
“Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bersikap dan cerdas dalam memilih wakilnya,” katanya.
Selain itu, KPU Demak memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Demak untuk memberikan penilaian atau tanggapan terhadap para DCS tersebut.
“Untuk daftar DCS bisa dilihat di beberapa media online atau cetak, di laman resmi KPU Demak,” tuturnya.
Berdasarkan data pencalonan anggota DPRD Kabupaten Demak dalam Pemilu 2024, terdapat tiga Partai Politik (Parpol) yang telah memenuhi syarat 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
“Tiga partai itu yakni PKB, Gerindra dan Nasdem. Itu 100 persen memenuhi syarat dari jumlah kursi pada setiap Dapil,” sebutnya.
Diketahui, rekapitulasi jumlah calon dalam DCS anggota DPRD Kabupaten Demak dalam Pemilu 2024 diantaranya PKB 50 DCS, Gerindra 50 DCS, PDIP 49 DCS, Golkar 49 DCS, dan Nasdem 50 DCS.
Kemudian, Partai Gelora 30 DCS, PKS 38 DCS, PKN 2 DCS, Hanura 35 DCS, PAN 40 DCS, PBB 5 DCS, Demokrat 38 DCS, PSI 7 DCS, Perindo 15 DCS, PPP 42 DCS, Partai Ummat 21 DCS, sementara Partai Buruh dan Partai Garuda kosong. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)