PATI, Lingkarjateng.id – Unit Reskrim Polsek Pucakwangi, Polres Pati kini telah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan oleh warga Dukuh Dopang, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati di depan kandang ternak, Selasa (19/04) lalu.
Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan bahwa, ada warga setempat yang tengah hamil, namun suaminya tengah merantau ke Papua sejak 1,5 tahun yang lalu. Warga tersebut berinisal S (33) yang merupakan ibu kandung dari si bayi yang dibuang tersebut.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku sudah kabur dari rumah sejak pagi. Namun, pihaknya mengetahui jika pelaku sedang bersembunyi di kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Kayen.
“Kemudian, hari Kamis (21/04) anggota reskrim mengecek ke rumah pelaku, namun pelaku sudah meninggalkan rumahnya sejak pukul 07.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di kos-kosan turut Desa/Kecamatan Kayen,” tuturnya.
Setelah itu, Polisi mendatangi kos-kosan tempat pelaku bersembunyi dan kini pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pucakwangi hingga pelaku pun akhirnya mengakui atas perbuatan keji yang telah dilakukannya itu.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Sukarno.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati. Pelaku dikenakan pasal 305 KUHP pidana dan atau pasal 76 C dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Lingkar Network | Aziz Afifi | Lingkarjateng.id)