GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, pada Senin (04/07) pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 atas nama tersangka SES.
Di mana, saat ini tersangka SES telah ditahan. Sebab disangkakan dengan pasal yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai akibat telah terindikasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp437.184.086,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah),” ujarnya Senin (04/07).
Menurutnya, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
“Dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka SES telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Juli 2022 s/d tanggal 23 Juli 2022, di LAPAS Kelas II B Purwodadi,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)