Terlilit Hutang, Warga Kalipang Rembang Nekat Gasak Sepeda Gunung

MENUNJUKKAN: KBO Satreskrim Polres Rembang, IPTU Dwi Agus Istiyono bersama tersangka ES menunjukan barang bukti sepeda hasil curian. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

MENUNJUKKAN: KBO Satreskrim Polres Rembang, IPTU Dwi Agus Istiyono bersama tersangka ES menunjukan barang bukti sepeda hasil curian. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang mengamankan pelaku pencurian spesialis sepeda gunung. Pelaku tertangkap ketika beraksi di halaman Mushola Al-Hikmah turut tanah Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang belum lama ini.

Pelaku berinisial ES (30) warga Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Rembang. Pelaku tepergok beraksi seorang diri oleh warga saat beraksi pada Senin 25 Juli 2022. Saat itu ES sempat diamuk massa sebelum diserahkan ke kepolisian. 

KBO Satreskrim Polres Rembang, IPTU Dwi Agus Istiyono menjelaskan, saat tepergok pelaku ES sedang menuntun sepeda yang diambilnya dari kampung setempat.

“Jadi sekitar pukul 18.00 WIB saat pelaku melakukan aksinya, gerak-gerik pelaku diketahui warga. Kemudian warga berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri,” terangnya.

Agus mengatakan, ES telah melakukan aksi pencurian beberapa kali di beberapa lokasi sejak tahun 2020. Sepeda hasil curian tersebut ia jual kembali melalui media sosial.

“Pengakuannya sudah 5 kali melakukan pencurian sepeda. Pekerjaan sehari-hari pelaku adalah sopir truk,” bebernya.

Sementara itu, ES mengaku nekat mencuri lantaran terlilit hutang. Pendapatannya sebagai seorang sopir tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

“Untuk membayar hutang. Biasanya hasil curian (sepeda) saya jual online. Harga jual kisaran Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per unit sepedanya,” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda gunung hasil curian. Akibat perbuatannya, ES dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rembang, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkas IPTU Dwi. (Lingkar Network | R.Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version