SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kenaikan tarif parkir di Salatiga resmi berlaku per Kamis, 25 April 2024. Menyusul kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga menginstruksikan semua juru parkir (jukir) untuk memberikan karcis kepada semua pengguna tempat parkir di tepi jalan umum. Apabila jukir tidak memberikan karcis, warga tidak perlu membayar retribusi parkir alias gratis.
Kepala Dishub Kota Salatiga Sri Satuti mengatakan, setiap warga yang menggunakan tempat parkir umum di tepi jalan raya berhak mendapatkan karcis.
“Maka dari itu, masyarakat yang menggunakan tempat parkir umum di tepi jalan raya yang tidak diberi karcis oleh petugas parkir, tidak perlu membayar parkir,” terangnya, Kamis, 25 April 2025.
Sri menyampaikan kebijakan tarif parkir tersebut untuk memberikan rasa nyaman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa uang parkir yang mereka bayarkan masuk ke pendapatan daerah.
“Masyarakat juga bisa mengadu ke Dinas Perhubungan atau melalui Instagram kami,” ujarnya.
Tarif Parkir di Salatiga Naik 100 Persen, Ini Rincian Tiap Jenis Kendaraannya
Menurutnya, Dishub telah melakukan pembinaan jukir secara berkala, termasuk menginstruksikan jukir wajib memberikan karcis kepada pengguna tempat parkir.
“Kami juga telah mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat. Ada juga tulisan di punggung para jukir tanpa karcis parkir gratis,” terangnya.
Sementara itu seorang juru parkir, Slamet Haryanto, mengaku tidak masalah dengan kewajiban memakai baju bertuliskan “tanpa karcis parkir gratis”. Menurutnya, pemakaian baju itu juga sebagai pemberi rasa nyaman kepada masyarakat, bahwa mereka parkir secara resmi.
“Nggak masalah (pakai baju bertuliskan tanpa karcis parkir gratis), karena karcis ini memang diperlakukan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Ini juga bagian dari peningkatan pelayanan seiring penerapan kenaikkan tarif parkir,” ucap Slamet.
Pihaknya juga menyambut baik kebijakan kenaikan tarif parkir di Salatiga. Ia sebagai jukir dituntut meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih merasa aman dan nyaman saat memarkirkan kendaraannya.
“Saya siap meningkatkan pelayanan, termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kenaikan tarif parkir dengan cara yang santun. Saya minta Dishub juga memberikan karcis tepat waktu,” pungkasnya.
Sebelumnya Dishub menetapkan kenaikan tarif parkir di Kota Salatiga diantaranya tarif parkir sepeda motor naik sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya senilai Rp1.000 atau menjadi Rp2.000 per unit per parkir.
Sedangkan tarif parkir roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per unit per parkir. Kemudian tarif parkir kendaraan bermotor roda enam naik menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda lebih dari enam naik menjadi Rp12.000 per unit per parkir. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)