SMP Kanisius Kudus Tarik Buku PPKN dari Siswa, Ini Penyebabnya

TEMUAN: Pihak sekolah saat menunjukkan temuan materi yang tidak sesuai dengan konsep trinitas dalam agama Kristen Protestan pada buku PPKn di SMPK Kanisius Kudus pada Rabu, 3 Agustus 2022. (Nisa Hafizhotus S/Koran Lingkar)

TEMUAN: Pihak sekolah saat menunjukkan temuan materi yang tidak sesuai dengan konsep trinitas dalam agama Kristen Protestan pada buku PPKn di SMPK Kanisius Kudus pada Rabu, 3 Agustus 2022. (Nisa Hafizhotus S/Koran Lingkar)

KUDUS, Lingkarjateng.id SMPK Kanisius Kudus menemukan adanya kesalahan materi konsep trinitas agama Kristen Protestan di buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas VII. Pihak sekolah pun kemudian menarik sementara buku mata pelajaran (mapel) tersebut.

Kepala SMPK Kanisius Herry Christanto menjelaskan temuan tersebut bermula saat guru PPKn sedang memeriksa bahan ajar buku PPKn kelas VII halaman 78 dan 79. Di halaman itu, dijelaskan tentang konsep Ketuhanan dan Trinitas dalam agama Kristen Protestan.

“Pada materi tentang Kebhinekaan Indonesia, penjelasan agama Kristen Protestan dan Katolik itu tidak sesuai dengan apa yang diyakini penganut Kristen Katolik dan Kristen Protestan terkait konsep tritunggal,” terangnya pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Sebanyak 59 eksemplar buku yang terlanjur dibagikan kepada siswa kelas tujuh ditarik kembali oleh pihak sekolah. 

“Total yang beredar di siswa ada 59 buku, ini sudah kembali sekitar 30 buku. Sampai saat ini kami pihak sekolah belum mendapatkan surat edaran dari Kemendikbud maupun dari dinas pendidikan kabupaten mengenai hal ini,” bebernya.

Meski demikian, kata Herry, aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa. Guru diminta untuk membuat materi secara mandiri terlebih dulu.

“Kegiatan KBM sampai saat ini masih berjalan seperti biasa, karena belum sampai ke materi itu. Karena kebetulan guru PPKn menyiapkan materinya menemukan hal itu, untuk sementara kita hentikan terdahulu penggunaan bukunya. Dan untuk pembelajaran kita berjalan seperti biasanya,” paparnya.

Herry berharap, kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kementerian diharapkan bisa melakukan cross check  terlebih dulu ke pihak-pihak terkait.

“Harapannya ada buku pengganti dari buku yang ada dengan konsep yang sesuai, baik dari konsep pengarah atau kementerian bisa melakukan cross check dahulu ke pihak terkait. Kalau kaitannya soal keagamaan, lembaga keagamaan bisa mengecek dan memastikan sebelum disalurkan menjadi bahan ajar,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)

Exit mobile version