Sindikat Pencuri Ratusan Gulung Kain Impor di Semarang Dibekuk, Ini Modusnya

GELAR PERKARA: Tujuh anggota sindikat pencuri kain impor dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/06). (Ant/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Tujuh anggota sindikat pencuri kain impor dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/06). (Ant/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah berhasil meringkus tujuh anggota komplotan pencuri ratusan gulung kain impor yang menggunakan modus menyediakan jasa ekspedisi pengiriman barang kepada korbannya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, para pelaku yang ditangkap sebagian besar berlatar belakang sebagai sopir truk perusahaan ekspedisi.

Ia menjelaskan, pengungkapan pencurian 505 gulung kain impor milik CV Tiga Serampai Jaya itu bermula ketika komoditas tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pedagang di Semarang Jadi Kambing Hitam Imbasnya Kenaikan Komoditas Pangan

“Pemilik barang kemudian berencana mengirim 505 gulung kain itu ke Jakarta,” kata Kombes Pol. Irwan.

Setelah memperoleh perusahaan jasa ekspedisi yang akan mengirimkan barang, ratusan gulung kain itu dikirim dengan menggunakan truk yang dikemudikan tersangka AFA dan MH.

“Kedua tersangka ini merupakan sopir dan kernet dari perusahaan jasa ekspedisi yang mengirimkan barang,” terangnya.

Operasi Patuh Candi, Puluhan Ribu Pelanggar di Semarang Terekam Kamera

Di tengah perjalanan menuju Jakarta, keduanya menawarkan barang yang diangkutnya kepada para tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini. Ia mengungkapkan, isi truk berisi ratusan gulung kain itu dipindahkan ke truk lain saat melintas di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Bahkan, kata dia, salah seorang pelaku bertugas untuk menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di truk milik perusahaan jasa ekspedisi itu. Akibat tindak pidana itu, pemilik ratusan gulung kain impor tersebut dirugikan hingga Rp 1,1 miliar.

Irwan menjelaskan, ketujuh pelaku yang memiliki peran masing-masing itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version