GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan hingga saat ini masih berlanjut. Di mana pada Senin, 2 Agustus 2022, pihaknya telah melaksanakan sidang lanjutan atas kasus penggelapan uang negara tersebut.
“Sidang lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2019 s/d tahun 2021, atas nama terdakwa SES di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” ujarnya pada Senin, 2 Agustus 2022.
Frengki mengungkapkan, dalam sidang tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Setyo Yoga Siswantoro, anggota Kandarwoko, Arif Noor, Panitera Mas Mahmuda, Penuntut Umum dari Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Septian Tri Yuwono, dan Penasehat Hukum terdakwa Iwan Udijanto.
Tersangka Korupsi Keuangan Desa Jatipecaron Grobogan Berhasil Ditahan
“Persidangan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, penuntut umum pada Kejari Grobogan menghadirkan enam orang saksi dari Pemerintahan Desa Jatipecaron di hadapan persidangan tersebut terdakwa menghadiri persidangan secara virtual,” jelasnya.
Sementara, sidang kasus korupsi tersebut akan dilanjutkan pada 8 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)