Sidak 11 Apotek, Dinkes dan Polres Salatiga Imbau Tak Jual Obat Sirup

SIDAK: Petugas Polres dan DKK Salatiga mendatangi apotek untuk sidak obat sirup. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SIDAK: Petugas Polres dan DKK Salatiga mendatangi apotek untuk sidak obat sirup. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.idPolres Salatiga dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga turun lapangan mengimbau kepada 11 apotek di Salatiga tidak menjual obat dalam bentuk sirop pada Minggu, 23 Oktober 2022. 

Sebelas apotek yang didatangi di antaranya Apotek Wahid, Apotek K24 Tingkir, Apotek Bunda, Apotek K24 Jend Sudirman, Apotek Kartini, Apotek Dadi Sehat, Apotek Kimia Farma, Apotek Usaha Baru, Apotek 24 Plus, Apotek Viva Taman Pahlawan dan Apotek Sinar Farma serta beberapa toko ritel di Salatiga.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Tengah Nomor: 965/25 tanggal 19 Oktober 2022, tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) serta dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP  Nanung Nugroho bersama Kabid Yankes  Suparli, Dokkes Polres Salatiga, Bhabinkamtibmas dan Anggota Polres Salatiga dibagi menjadi 4 tim untuk melaksanakan patroli di sejumlah Apotek di Salatiga.

“Kami dari Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kota Salatiga dalam rangka monitoring dan mengimbau pada pemilik apotek di Salatiga maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk tidak menjual maupun  meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” ujar AKP Nanung Nugroho. 

Sementara, Kabid Yankes Suparli mengatakan  Dinas Kesehatan Kota Salatiga mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Sebagai alternatif diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain.

“Semua apotek sudah memahami anjuran dari pemerintah. Jika ada resep dari dokter untuk menyediakan obat dalam bentuk sirup, tidak serta merta diberikan, namun akan dikonfirmasikan dulu ke dokter yg menulis resep,” tambahnya. 

Penanggung jawab Apotek Bunda, Maslakathul Umami mengucapkan terima kasih atas imbauannya dan menyatakan siap untuk tidak menjual dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version