JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 3.488 petugas pemutakhiran data pemilu atau pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara mulai Minggu, 12 Februari 2023.
Petugas pantarlih akan datang dari rumah ke rumah di semua desa/kelurahan di Kabupaten Jepara untuk mendukung salah satu tahapan Pemilu 2024 tersebut. Setiap keluarga diharapkan bisa menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, jadwal coklit adalah mulai 12 Februari-14 Maret 2023.
“KPU sudah menyosialisasikan pelaksanaan coklit ini ke berbagai stakeholder, termasuk melalui Pemkab Jepara yang kemudian disampaikan ke seluruh camat dan lurah serta petinggi,” ungkapnya, pada Minggu, 12 Februari 2023.
Sebelum pelaksanaan coklit, lanjutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, juga pantarlih terpilih juga berkoordinasi di setiap tingkatan.
PPK berkoordinasi dan mensosialisasikan pelaksanaan coklit dengan pemerintah kecamatan, PPS dengan petinggi dan lurah, dan pantarlih dengan tokoh masyarakat di wilayah TPS, termasuk dengan ketua RT dan ketua RW.
“Coklit ini adalah untuk mendata pemilih di setiap keluarga, sehingga pantarlih mesti datang dari rumah ke rumah,” jelasnya.
Sebelum bertugas, sambung Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara terlebih dulu membentuk pantarlih. Jumlah pantarlih yang direkrut sesuai dengan jumlah TPS yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan dan restrukturisasi, yaitu 3.488 TPS.
Nama-nama calon pantarlih terpilih sudah ditetapkan dan diumumkan pada Sabtu, 11 Februari 2023. Sesuai Keputusan KPU Nomor 67/2023, calon pantarlih terpilih akan dilantik pada Minggu, 12 Februari 2023 di masing-masing desa/kelurahan.
“Pantarlih dilantik 12 Februari 2023, sekaligus pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas. Setelah itu dilakukan bimbingan teknis kepada mereka oleh PPS, dan dilanjutkan melakukan coklit,” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa pantarlih merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh PPS dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sementara itu, untuk data pemilih yang menjadi bahan coklit pantarlih di Kabupaten Jepara adalah 931.482 pemilih (423.169 keluarga).
“Pantarlih akan bertugas sesuai dengan regulasi. Mereka sudah dibekali cara kerja dalam bimbingan teknis. Pantarlih juga mengenakan kartu identitas, rompi, dan topi khusus selama bertugas melakukan coklit,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)