PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso menyampaikan mengenai sistem dalam mengajukan permohonan izin apotek. Kegiatan pertama kali yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan mendaftarkan hak akses pada sistem online single submission (OSS) untuk kemudian mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Data-data dan dokumen untuk mendaftar di website oss.go.id antara lain NIK (KTP), nomor telepon, dan atau alamat email serta data pendukung seperti NPWP, akta perusahaan, dan Nomor AHU untuk pemohon badan usaha,” ungkap Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso baru-baru ini.
Pihaknya juga menyampaikan, layanan pendampingan pendaftaran hak akses OSS dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati tanpa dipungut biaya. Pendampingan yang dimaksud juga termasuk konsultasi terkait kegiatan usaha yang dimohonkan.
“Dalam cakupan izin apotek, permohonan dari OSS didahului dengan input data pelaku usaha dan input data usaha. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang disediakan untuk izin apotek adalah perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotek dengan kode 47721. Setelah isian data untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersebut lengkap, permohonan dapat dilakukan dengan melanjutkan proses perizinan berusaha,” tutur Riyoso.
Lebih lanjut, Riyoso menambahkan, setelah NIB dan KBLI yang didaftarkan terbit, pemohon dapat melanjutkan proses pemenuhan persyaratan izin apotek, yaitu mempersiapkan kelengkapan dokumen dalam format pdf antara lain dokumen administrasi, dokumen lokasi, dokumen bangunan, dokumen sarana, prasarana dan peralatan, serta dokumen SDM.
“Semua dokumen yang telah diunggah oleh pemohon kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan. Izin apotek akan terbit dalam jangka waktu total 2 (dua) hari setelah dokumen pemenuhan persyaratan lengkap dan benar,” tandasnya. (Lingkar Network – Koran Lingkar)