Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kawasan Hutan BKPH Jati Kusumo Blora

EVAKUASI: Tim kepolisian mengevakuasi pria di Blora yang ditemukan tewas di kawasan hutan jati BKPH Jati Kusumo turut Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora pada Selasa, 25 Juli 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

EVAKUASI: Tim kepolisian mengevakuasi pria di Blora yang ditemukan tewas di kawasan hutan jati BKPH Jati Kusumo turut Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora pada Selasa, 25 Juli 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Seorang pria ditemukan tewas di bawah pohon jati turut Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora pada Selasa, 25 Juli 2023. Korban diduga terjatuh dari atas pohon saat sedang mengambil kayu rencek. Identitas korban diketahui bernama Rasio (50), warga Dukuh Jati Kusumo RT 03 RW 05, Kelurahan Wulung, Kecamamatan Randublatung, Blora.

Menurut Kasi Trantib Kecamatan Randublatung, Sugiyanto, mayat korban ditemukan oleh warga bernama Karmono yang hendak pulang usai bekerja dari sawah. Saat perjalanan pulangnya, ia melihat orang tergeletak dalam keadaan tertelungkup di bawah pohon Jati di petak 111 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jati Kusumo.

“Karmono kemudian lari meminta tolong warga lain yang sedang melintas untuk bisa segera menghubungi pihak berwajib,” ungkap Sugiyanto, pada Rabu, 26 Juli 2023.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi pada jasad korban, petugas kepolisian dan tim medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan dan penganiayaan.

“Diduga korban sedang berada diatas pohon jati mengambil kayu rencek kemudian terpeleset dan terjatuh ke tanah hingga akhirnya meninggal dunia,” terangnya.

Sementara itu, dari pengakuan salah seorang warga, sebelumnya korban memang terlihat sedang mencari kayu bakar ranting kayu jati beberapa saat sebelum kejadian.

“Saya sempat melihat korban berada di sekitaran lokasi kejadian. Tetapi saya kemudian pergi untuk mencari rumput,” ungkap warga yang enggan menyebutkan nama itu.

Usai dilakukan pemeriksaan jenazah, korban lalu diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version